Selasa, 16 September 2014
Definisi Bahan Kimia
Definisi Bahan Kimia
Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instansi, dan lingkungan hidup.
Pada Pasal 9 disebutkan bahwa bahan tergolong B3 meliputi :
a. Bahan beracun, yaitu
Bahan kimia beracun dalam hal pemajangan melalui :
- Mulut LD50 > 25 mg/kg atau £ 200 mg/kg
- Kulit LD50 > 25 mg/kg atau £ 400 mg/kg
- Pernapasan LD50 > 0,5 mg/kg atau £ 2 mg/kg
b. Bahan sangat beracun
Bahan kimia sangat beracun dalam hal pemajangan melalui:
- Mulut LD50 < 25 mg/kg
- Kulit LD50 < 50 mg/kg
- Pernapasan LD50 < 0,5 mg/kg
c. Cairan mudah terbakar
Cairan mudah terbakar dalam hal titik nyala > 21oC dan titik didih < 55oC pada tekanan 1 atm.
d. Cairan sangat mudah terbakar.
Cairan sangat mudah terbakar dalam hal titik nyala < 21oC dan titik didih > 20oC pada tekanan 1 atm.
e. Gas mudah terbakar
Gas mudah terbakar dalam hal titik didih < 20oC pada tekanan 1 atm.
Seperti gas alam, hidrogen, asetilin, etilin oksida.
f. Bahan mudah meledak
g. Bahan reaktif
Bahan kimia termasuk kriteria reaktif apabila bahan tersebut :
- bereaksi dengan air mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar.
seperti : alkali (Na, K) dan alkali tanah (Ca)
aluminium tribromida, CaO, sulfuril khlorida
- bereaksi dengan asam mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar,
atau beracun atau korosif.
seperti : KClO3, KMnO4, Cr2O3
h. Bahan kimia termasuk kriteria oksidator
Apabila reaksi kimia atau penguraiannya menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran.
Seperti : Anorganik (ClO3- , MnO4-, Cr2O7-2, H2O2, IO3-, S2O8-2
Organik ( Bensil peroksida, Etroksida, Asetil peroksida)
2. Menurut SK Menprind No. 148/M/SK/4/1985
Selain panduan yang diberikan oleh Depkes, Departemen Perindustrian yang terkait langsung dengan kegiatan di industri juga telah memberi arahan tentang bahan B3 dan cara pengelolaannya, melalui SK Menprind No. 148/M/SK/4/1985. tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri .
Pengelompokan bahan B3 berdasarkan keputusan tersebut meliputi :
a. Bahan beracun (toxic).
Pengertian beracun karena bahan tersebut dapat langsung meracuni manusia atau mahluk hidup lain. Sifat keracunan tersebut dapat terjadi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Bila sampai masuk ke lingkungan, di lokasi pembuangan yang tidak terkontrol, bahan beracun ini dapat tercuci serta masuk ke dalam air tanah sehingga dapat mencemari sumur penduduk di sekitarnya dan berbahaya bagi penduduk yang menggunakan air tersebut.
b. Bahan peledak & Mudah meledak.
Bahan ini berbahaya selama penanganannya, baik pada saat pengangkutannya maupun saat pembuangannya, karena,bahan ini dapat menimbulkan reaksi hebat dan dapat melukai manusia serta merusak lingkungan sekitarnya.
c. Bahan mudah terbakar/menyala.
Bahan ini berbahaya bila terjadi kontak dengan bahan lain yang panas, rokok atau sumber api lain karena dapat menimbulkan kebakaran yang tidak terkendalikan baik saat pengangkutan,di lokasi penyimpanan/pembuangan seperti di landfill. Disamping mudah menyala/terbakar, bahan ini umumnya kalau sudah menyala akan terbakar terus dalam waktu yang lama, seperti sisa pelarut yang meliputi benzene, toluene atau aseton yang berasal dari pabrik cat, pabrik tinta, serta kegiatan lain yang menggunakan bahan tersebut sebagai pelarut.
d. Bahan oksidator dan reduktor
Bahan pengoksidasi ini berbahaya karena dapat menghasilkan oksigen sehingga dapat menimbulkan kebakaran, seperti sisa bahan yang banyak digunakan di laboratorium seperti magnesium, perklorat dan metil metil keton (MIK);
e. Bahan korosi / iritasi
Bahan penyebab korosif (corrosive waste) ini berhaya karena dapat melukai, membakar kulit dan mata.
Bahan yang termasuk ini mempunyai keasaman (pH) lebih rendah dari 2 atau lebih besar dari 12,5, dapat menyebabkan nekrosia (terbakar) pada kulit atau dapat menyebabkan karat.
Contoh bahan ini, antara lain :
- asam cuka, asam sulfat yang biasa digunakan untuk membersihkan karat pada industri baja;
- bahan pembersih produk metal sebelum dicat;
- asam untuk proses pickling pada industri kawat.
f. Gas bertekanan.
g. Bahan radioaktif.
Yaitu bahan yang dapat mebyebabkan terjadinya radiasi pada makhluk hidup.
Bahan beracun dan berbahaya lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
Sebagian dari daftar bahan berbahaya dan beracun tercantum pada lampiran keputusan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan arahan tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun melalui PP No. 74 tahun 2001, dimana pada PP Nomor 74 ini Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diklasifikasikan sebagai :
a. Mudah meledak (explosive) yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25oC, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
b. Pengoksidasi (oxidizing) yaitu bahan yang termasuk dalam kriteria B3 pengoksidasi adalah bahan yang waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar (ammonium persulfat untuk bahan padat dan asam nitrat untuk bahan cair).
c. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable) adalah B3 baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala dibawah 0oC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35oC
d. Sangat mudah menyala (flammable) yaitu B3 baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala dibawah 0oC – 21oC.
e. Mudah menyala (flammable) yaitu bahan yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :
1. Bahan berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih 60°C (140o F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.
2. Berupa padatan yang bukan berupa cairan, pada temperatur dan tekanan standar (25OC, 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menurus dalam 10 detik. Selain itu, suatu bahan padatan diklasi fikasikan B3 mudah terbakar apabila pengujian dengan Seta Closed-Cup Flash Point Test diperoleh titik nyala kurang dari 40oC.
f. Amat sangat beracun (extremely toxic); B3 yang bersifat amat sangat beracun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut
g. Sangat beracun (higly toxic); yaitu B3 yang bersifat sangat beracun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut
h. Beracun (moderately toxic); yaitu B3 yang bersifat beracun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
Tingkatan racun B3 diatas dikelompokkan sebagai berikut :
i. Berbahaya (harmful) yaitu bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
j. Korosif (corrosive) yaitu bahan yang bersifat mempunyai sifat antara lain :
1. Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;
2. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperature 55oC
3. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
k. Bersifat iritasi (irritant) yaitu bahan baik padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung , dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.
l. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment) . Bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak ozone (missal CFC), persistem di lingkungan (misal PCBs) , atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.
m. Kasinogenik (carconogenik) yaitu bahan penyebab sel kanker, yakni sel luar yang dapat merusak jaringan tubuh.
n. Tetratogenik (tetranogenic) adalah sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.
o. Mutagenic (mutagenic) adalah sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetika.
Bahan tergolong B3 seperti yang ditetapkan oleh Menkes , Menprind serta yang tercantum pada PP 74 tersebut merupakan bahan kimia yang digunakan di industri, baik industri manufaktur, kosmetik dan atau kegiatan usaha lainnya. Sistem pengamanan di lingkungan industri maupun sistem tanggap darurat pada umumnya sudah dituangkan dalam MSDS (Material Safety Data Sheet) setiap bahan kimia yang dikeluarkan oleh produsen bahan kimia tersebut dan harus diikuti oleh semua pengguna bahan kimia tersebut. Seperti cara penyimpanan di areal pabrik (gudang) , syarat kelembaban gudang, cara penyusunan & tingkat palet untuk kemasan drum termasuk juga tindakan darurat apabila terkena kulit atau masuk ke mulut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar