Definisi B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
1.
Menurut PP No. 74 tahun 2001
Bahan berbahaya dan beracun (B3) didefinisikan sebagai bahan yang karena
sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau
dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia
serta mahkluk hidup lainnya (PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun).Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Dari kata sifat dan kosentrasinya sudah dapat kita simpulkan bahwa bahan berbahaya dan beracun merupakan bahan kimia, baik bahan kimia organik maupun anorganik.
Menyadari akan pentingnya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, beberapa departemen yang terkait dengan upaya pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan industri dan atau kegiatan usaha lainnya, telah mengeluarkan panduan tentang pengelolaan dan klasifikasi bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti :
Depkes RI melalui keputusan Menkes No. 453/Menkes/Per/XI/1983 telah memberi arahan mengenai bahan berbahaya beracun dan pengelolaannya, yang dibagi menjadi 4 (empat) klasifikasi, yaitu :
Klasifikasi I
Meliputi :
1. Bahan kimia atau sesuatu yang telah terbukti atau diduga keras dapat menimbulkan bahaya yang fatal dan luas, secara langsung atau tidak langsung, karena sangat sulit penanganan dan pengamanannya;
2. Bahan kimia atau sesuatu yang baru yang belum dikenal dan patut diduga menimbulkan bahaya.
Klasifikasi II
Meliputi :
3. Bahan radiasi;
4. Bahan yang mudah meledak karena gangguan mekanik;
5. Bahan beracun atau bahan lainnya yang mudah menguap dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau yang setara, mudah diabsorpsi kulit atau selaput lendir;
6. Bahan etilogik/biomedik;
7. Gas atau cairan beracun atau mudah menyala yang dimampatkan;
8. Gas atau cairan atau campurannya yang bertitik nyala kurang dari 35oC;
9. Bahan padat yang mempunyai sifat dapat menyala sendiri.
Klasifikasi III
Meliputi :
10. Bahan yang dapat meledak karena sebab-sebab lain, tetapi tidak mudah meledak karena sebab-sebab seperti bahan klasifikasi II;
11. Bahan beracun dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau setara tetapi tidak mempunyai sifat seperti bahan beracun klasifikasi II;
12. Bahan atau uapnya yang dapat menimbulkan iritasi atau sensitisasi, luka dan nyeri;
13. Gas atau cairan atau campurannya dengan bahan padat yang bertitik nyala 35oC sampai 60oC;
14. Bahan pengoksidasi organik;
15. Bahan pengoksidasi kuat;
16. Bahan atau uapnya yang bersifat karsinogenik, tetratogenik dan mutagenik;
17. Alat atau barang-barang elektronika yang menimbulkan radiasi atau bahaya lainnya.
Klasifikasi IV
Meliputi :
18. Bahan beracun dengan LD50 (rat) diatas 500 mg/kg atau yang setara;
19. Bahan pengoksid sedang;
20. Bahan korosif sedang dan lemah;
21. Bahan yang mudah terbakar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar